1.PENGERTIAN KETERBUKAAN
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi
yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan
mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif
dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan
informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti.
Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan
hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan
akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali
berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai
dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah
menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang
yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik
antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan
potensi yang dimiliki
- dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat
menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa,
ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan,
bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga
mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat
oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya
proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban
setiap warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN
KEADILAN
1.1 Pentingnya
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat
akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun.
Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi
keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan.
Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan
pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka
merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang
mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn
pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan
yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat.
Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya
membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih
banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya
sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung
ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik
yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan
dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan
bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa
dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam
kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa
keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan
disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini,
pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari
ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat
bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah
prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan
oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu
pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di
dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan
evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung
akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat
krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada
rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat
sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang
harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan
yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik
Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara
negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara
yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka
penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses
demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap
terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah.
Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat
tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara
terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia
memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi
dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah
terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses
informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh
setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus
oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang
aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus
dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah
untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan,
kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan
dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan
dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara
mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan
adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan
Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat
oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya
proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban
setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara
dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar
dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
kata demos artinya rakyat dancratos/kratein artinya
pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah
pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah
bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung,
artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal
ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada
masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara
cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan
(badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan
atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi,
adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan
dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang
berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International
Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham
Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
4. Giovanni
Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem
di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat
menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut
dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang
diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan
untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang
bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari
pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan
harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak
melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan
menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam
masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik,
mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan
untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.
Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam
perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau
sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,
membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan,
kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian
sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik
dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah
penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan
tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran
akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada
banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian
tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang
beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan
mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan
beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara
umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara
sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas
berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk
(konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
e. Pengambilan keputusan atas
musyawarah
f. Adanya partai plitik dan
organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri
pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1. Hak pilih umum, pemilu
disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif
dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih
aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak
pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga
perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara
tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok
warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang
memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah
kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada
sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau
bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang
signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon
wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi,
Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau
partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang
mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara.
5. Persamaan hak kampanye,
melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih,
pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan
suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai
dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan
suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan
rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat
menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara
periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati
penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan
secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari
segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi konstitusional
(demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak
campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini
adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia,
Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat
(Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan
marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.
Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk
kepentingan kolektifisme.
2.
Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1. Demokrasi Formal (
negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material
(negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan
perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan
kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan
(negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan
sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional a. Negara Liberalis
dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi
manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah
Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di
depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun
melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan
sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak
politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol
rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar
konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang
terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik
rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur
aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan
jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau
masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi
yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang
resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga
negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil
Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society,
adalah kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara
mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh
menurutnya adalah :
a.
Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b.
Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c.
Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d.
Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
/ CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk
oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela,
atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri
(swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari
kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku
atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI
INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a.
Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia
memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR
membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan
bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden hanya
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika DPR atau
parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak
percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika kabinet bubar
maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø Jika DPR atau
parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau
parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya
sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet
rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali
pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan
antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet
Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara
Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara
yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang
(1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana
menteri cenderung menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat
tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi
dimasa demokrasi parlementer :
1. Badan peradilan menikmati
kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik
di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil
mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara
umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat
perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di
Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April
1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan
kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan
revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan
untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di
bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan
pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang
presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya
ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara
Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang
dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara
komunis indonesia.
5.Pengutamaan fungsiPresiden
seperti :
Ø Pimpinan MPR, DPR
dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø Pembubaran DPR tahun
1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak
dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima
tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi
terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah
berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan
Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret
1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di
tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa
lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden
dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari
ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi
ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden
karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik
rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI),
pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor,
Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis,
aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan
Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan
Golkar.
4.Pembentukan lembaga
ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk
KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan
pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka
KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis
multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru
ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara
indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa
transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA
DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no
III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003
tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a.
Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b.
Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c.
Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara
demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota
partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c.
Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil
daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c.
Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat
di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a.
Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya
100 rang.
b.
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama
presiden
c.
Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota
terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b.
Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan
sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proporsional
denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional
dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon
di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah
pemilihan
|
Didasarkan
pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1.
Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2.
daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya,
DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta
Pemilu
|
Partai
politik
|
Partai
politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat
partai politik peserta pemilu
|
Memiliki
pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada
di provinsi
|
1.
memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya
yang ada diprvinsi tersebut.
2.
memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat
perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak
ada
|
1.
didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal
5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2.
Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah
kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia
penyelenggara
|
Dipusat
dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia
sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan
daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi
pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan,
independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat
calon legislatif
|
Surat
keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman
setaraf dengan SMA
|
Harus
memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan
peremuan
|
Tidak
ada
|
Nominasi
caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan
perolehan kursi
|
Dulu
ada stambus accord
|
Menggunakansistem
bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan
hukum
|
Tidak
ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan
pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga
untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa berarti
atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap
keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa
ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan
bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan
Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil
rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
0 komentar:
Posting Komentar